credit from muslimaret.com |
“Bu, saya lupa, dulu pernah ngaji kitab fiqih tentang
hewan qurban. Kalau memilih hewan qurban, sebaiknya hewan yang seperti apa ya?”
pertanyaanku pada Ibu.
“Yang gemuk, yang berwarna putih dan yang harganya
tingi, semakin gemuk dan harganya yang mahal itu semakin utama dalam kurban.
Hewan yang seperti itulah yang biasa dipilih Rosulullah SAW saat berkurban”
Jawab Ibu menjelaskan
“Owh.. kalau hukumnya kurban secara online?” tanya
saya lagi
“Ada yang memperbolehkan dengan alasan bahwa berqurban
dengan cara minta diwakilkan kepada orang lain tapi tetap atas nama orang
yang berqurban itu boleh, ada pula yang berpendapat bila kurban di daerah lain
(red: secara online) maka akan ada beberapa sunnah utama dalam berkurban
yang tidak dilaksanakan”. Menjelaskan lagi
Begitulah percakapan saya dengan Ibu saya saat
ngobrolin tentang hewan kurban. Memang ada beberapa pendapat mengenai
hukum berkurban secara online. Sebelum saya bertanya kepada Ibu, saya
juga menanyakan hal ini dengan pertanyaan yang sama kepada salah satu teman
dosen via whats app. Begini jawaban beliau:
“hukum berkurban secara online
itu diperbolehkan dengan kata lain kita sebagai shohibul qurban meminta orang
lain untuk mewakilkan, dan pihak tersebut melaksanakan dengan sebenar-benarnya,
memilih hewan kurban dan membelinya secara syar’i, menyembelihnya pun dengan
cara syar’i, kemudian didistribusikan kepada meraka yang membutuhkan, itu SAH.
Adapun shohibul kurban menyaksikan secara langsung itu hukumnya sunnah. Hal ini
boleh sesuai yang pernah dibahas para Ulama dahulu dengan tema praktek wakil
atau menyuruh orang lain mengurus kurban”.
Saya tenang setelah membaca penjelasan beliau itu.
Karena saya juga berniat untuk berkurban. Bila tahun ini saya belum bisa, insya
Allah tahun depan semoga saya bisa melaksanakannya. Makanya mulai sekarang saya
menabung khusus untuk kurban dan belajar lagi mengenai segala sesuatu yan
berkaitan tentang hewan kurban. Nggak ada salahnya mencari tahu terlebih dahulu
supaya apa yang saya rencanakan ke depan dapat berjalan dengan lancar, semoga
Allah memudahkan niatan saya ini, Amin.
Oh iya, bicara soal sunnah-sunnah yang tidak
dilaksanakan dalam berkurban secara online, berikut saya tuliskan hasil searching
saya di konsultasi syariah dot com.
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan
kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.”
(QS. Al-Haj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika
hewan kurbannya di sembelih di tempat lain karena tidak bisa menyaksikannya
secara langsung.
Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut
menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya akan mendapatan keutamaan, akan
tetapi jika berkurban secara online atau dengan cara diwakilkan kepada
orang lain dan hewan kurban di serahkan ke daerah lain, maka sohibul kurban
tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban
untuk memakan bagian hewan kurbannya. Jika kurban dilaksanakan dengan cara online,
maka biasanya sohibul kurban tidak bisa mendapatkan sebagian daging kurbannya
tersebut sedangkan memakan sebagian kecil daging hewan kurban bagi sohibul
kurban adalah sunnah. Dalam hal ini Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan
kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya
disembelih karena hewan kurban disembelih di tempat jauh. Padahal sahibul
kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan
kurbannya disembelih.
Oleh sebab itulah, berkurban secara mandiri lebih
diutamakan agar sohibul kurban bisa mendapatkan keutamaan berkurban. Lalu
bagaimana jika kurban secara online, boleh saja dengan niat tulus insyaallah
tetap mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dilakukan. Semoga kita
termasuk hamba-hamba yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya, salah satunya adalah dengan berkurban. WALLAHU
A'LAM BISHOWAB
Sumber :
Diskusi dengan Ibu dan teman dosen STAIN Pekalongan
(Pak Zawawi)
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online/#
Post a Comment
Post a Comment