Proses jual beli rumah atau tanah tidak semudah seperti transaksi yang dilakukan
dipasar. Jika dipasar ada penjual ada pembeli, ada tawar menawar dan terkadang
tidak perlu memakai nota. Berbeda jika anda ingin melakukan transaksi sebuah
rumah atau tanah, semuanya harus jelas dengan syarat dan ketentuan yang
dipaerkuat oleh hukum.
Dibutuhkan
ketelitian ketika akan melakukan transaksi sebuah rumah/tanah. Sebuah rumah
dengan sertifikat memiliki sifat yang mengikat, sehingga jika rumah tersebut
sudah pindah pemilik sedangkan sertifikatnya masih pemilik sebelumnya sebaiknya
segera lakukan peralihan kepemilikan. Karena jika tidak dilakukan bisa saja
pemilik lain mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Di kota-kota besar
hal seperti ini sering terjadi, terlebih pemilik yang baru tidak tahu bagaimana
prosedur kepemilikan sebuah rumah atau tanah yang ujung-ujungnya harus
berurusan dengan ahli waris untuk mengajukan permohonan peralihan hak
sertifikat.
Jika anda ingin
membeli sebuah rumah atau tanah, sebaiknya pastikan kepemilikan sertifikat
tersebut atas nama pemilik yang sekarang bukan pemilik yang lama. Jika pemilik
sekarang mengatakan gampang jika nanti mau proses balik nama, anda perlu ingat
nilai dari transaksi seperti ini tidak sedikit. Tapi jika anda percaya dengan
perkataan pemilik yang sekarang, mintalah bukti perjanjian transaksi antara
penjual dan pembeli sebelumnya dengan jelas. Pastikan di dalam surat perjanjian
tersebut ada tanda tangan pejabat setempat seperti Kepala Desa, Camat, Lurah
dan saksi-saksi yang lainnya.
Untuk lebih
amannya, sebaiknya ketika terjadi sebuah transaksi jual beli properti sebaiknya
dihadiri lebih dari dua orang saksi yang dilakuakan di hadapan pejabat
setempat. Atau lebih bagusnya jika anda melakukan transaksi tersebut di hadapan
notaris dan bisa langsung dibuatkan akte.
Post a Comment
Post a Comment