header cah kesesi ayu tea

JANGAN MEMBEBANI SISWA

Lagi-lagi kebijakan baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kali ini kebijakan yang dilahirkan Kemdikbud adalah akan diberlakukannya pendidikan antikorupsi di sekolah pada awal tahun ajaran baru 2012/2013 Juli mendatang. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, penerapan pendidikan antikorupsi tidak hanya berlaku bagi siswa, melainkan juga berlaku bagi guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Keseriusan Kemdikbud ikut berperan dalam mencegah korupsi di negeri ini ditunjukkan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merancang format kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah. Dipilihnya sekolah sebagai tempat diterapkannya pendidikan antikorupsi jelas menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tersebut dianggap sebagai tempat paling cocok dan ampuh untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik.

Jika peserta didik telah ditanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, harapannya di masa yang akan datang mereka akan takut melakukan perbuatan korupsi. Oleh sebab itulah program yang dicanangkan oleh pemerintah ini layak untuk diapresiasi dan didukung, karena tujuan yang hendak dicapai sangat mulia yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa ini.
Kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemdikbud tersebut jelas sangat baik, hanya saja semua itu memerlukan konsep matang serta persiapan yang maksimal. Jangan sampai kebijakan tersebut mentah di tengah jalan dan hasilnya nihil. Penerapan kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi siswa, karena saat ini beban yang dipikul oleh siswa sudah sangat berat. Jangan sampai diberlakukannya pendidikan antikorupsi di sekolah akan semakin menambah derita siswa.
Meskipun dalam rencana penerapannya nanti pelajaran antikorupsi tidak dijadikan sebagai materi ujian akhir sekolah akan tetapi dengan adanya pelajaran baru tersebut secara tidak langsung akan tetap menambah beban bagi siswa. Sehingga alangkah lebih baik jika kebijakan tersebut di kaji kembali dan tidak buru-buru diterapkan, mengingat saat ini pelajaran tentang bahaya melakukan tindakan kejahatan seperti melakukan korupsi telah tercover dalam mata pelajaran agama dan juga PKn.
Jika pun pendidikan antikorupsi tetap akan diterapkan, maka kemungkinan paling bijak adalah disisipkan ke dalam mata pelajaran agama, PKn maupun ke dalam mata pelajaran lain sebagaimana penerapan pendidikan karakter. Tujuannya tak lain agar siswa tidak merasa terbebani dengan adanya materi pelajaran baru. Hal itu berbeda jika pendidikan antikorupsi dijadikan sebagai mata pelajaran tersendiri, jelas siswa akan merasa bahwa mata pelajarannya bertambah dan konsekuensinya tentu beban belajar siswa juga bertambah.
Meskipun demikian, lahirnya kebijakan tersebut tetap harus kita sambut dengan gembira. Karena bagaimanapun juga, kita telah lama menyatakan perang terhadap bahaya laten korupsi. Korupsi harus dijadikan sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Dan tempat paling awal untuk mencegah perilaku korupsi adalah di sekolah, yaitu dengan mengajarkan pendidikan antukorupsi kepada siswa.
Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment