Salah satu masalah paling serius yang melilit bangsa
Indonesia adalah masalah korupsi. Korupsi di negeri ini sudah sangat menggurita
dan membudaya. Ibarat kata pepatah “hilang satu tumbuh seribu” itulah gambaran
korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan Indonesia merupakan salah satu Negara
terkorup se Asia-Pasifik, kenyataan tersebut jelas sangat memprihatinkan.
Untuk melepaskan stigma sebagai Negara terkorup,
berbagai upaya memang telah dilakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu
membuat lembaga khusus untuk menangani masalah korupsi yaitu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan KPK pada awalnya cukup ditakuti oleh
para koruptor. Namun sayang, KPK seakan menjadi satu-satunya lembaga yang masih
murni berjuangan dan berperang untuk melawan korupsi.
Untuk itulah diperlukan kesadaran dari seluruh
masyarakat Indonesia untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama (commond enemy). Tanpa adanya kesadaran
tersebut maka penulis yakin korupsi akan sulit diberantas. Untuk membangun
kesadaran masyarakat Indonesia bahwa korupsi adalah musuh bersama, maka
pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan semangat antikorupsi.
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan
menerapkan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah pada tahun ajaran baru
2012-2013 patut untuk didukung. Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk
mengurangi dan mencegah terjadi praktik korupsi di negeri ini. Dipilihnya
sekolah sebagai tempat persemaian pendidikan antikorupsi karena sekolah
merupakan tempat paling efektif untuk menanamkan berbagai ilmu pengetahuan, salah satunya adalah pengetahuan tentang korupsi dan bahayanya.
Paling tidak ada dua tujuan utama yang ingin dicapai oleh
Kemdikbud dari penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah. Pertama untuk menanamkan
semangat antikorupsi sejak dini kepada generasi muda. Bagaimanapun juga
siswa-siswi sekolah merupakan calon generasi penerus bangsa ini. Jika sejak
dini mereka sudah ditanamkan pendidikan antikorupsi, maka harapannya semangat
antikorupsi akan mendarah daging dalam diri siswa dan bisa tercermin dalam perilaku
sehari-hari. Sehingga dimasa depan mereka akan menjadi generasi yang jujur dan
takut untuk berbuat korupsi.
Tujuan kedua pendidikan antikorupsi adalah untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga
penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, melainkan juga menjadi
tanggung jawab setiap anak bangsa. Dengan pola pendidikan yang sistematik,
kurikulum terintegrasi serta pengajaran dengan metode yang tepat maka
diharapkan akan mampu membuat siswa dapat mengenal lebih dini tentang bahaya korupsi
serta sanksi yang akan diterima jika melakukan tindakan korupsi.
Penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah juga bisa
diartikan sebagai sebuah gerakan dini melawan korupsi. Dengan begitu gerakan melawan
korupsi yang dilakukan melalui lembaga sekolah diharapkan dapat memberikan motivasi
dan dukungan moral bagi bagi para penegak hukum baik itu dari Kepolisian,
Kejaksaan Agung, KPK, maupun lembaga antikorupsi lainnya agar lebih bersemangat
untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini. Harapannya jika korupsi sudah
diminimalisir sejak dini, maka pembangunan bangsa dan negara akan dapat
berjalan maksimal.
Post a Comment
Post a Comment