header cah kesesi ayu tea

Berasuransi dan Berwakaf dengan Pasti, Kini dan Nanti Bersama PT Sun Life Financial Indonesia


Saya berasal dari keluarga yang biasa-biasa saja. Bapak – ibu saya berprofesi sebagai PNS guru mapel Pendidikan Agama Islam, Simbah kakung saya seorang petani, sedangkan simbah yayi saya seorang penjual jamu. Kedua simbah saya ini sudah meninggal semua. Allahummaghfirlahumaa warhamhumaa wa’aafihimaa wa’fu’anhumaa.

Ada sebuah hadits mengatakan “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang Bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Saya jadi ingat sesaat sebelum pemakaman simbah kakung, ada salah satu kyai Pondok Pesantren datang melayat dan mengikuti sholat jenazah di mushola depan rumah simbah kakung. Beliau berdoa sembari menangis “Ya Allah, Si Sob (sebutan untuk nama simbah saya yang bernama Sobari) adalah orang yang baik. Dulu dia punya banyak bambu untuk membantu pembangunan pondok pesantren yang saya bangun. Tanah dia juga sebagian diwakafkan untuk mushola ini. Ya Allah, jadikan Si Sob khusnul khotimah, masuk ke surga Engkau surga yang paling baik, Amiin”

Seperti kehilangan, beliau juga memeluk erat om saya (anak simbah saya) sambil berkata, yakin, yakin, Si Sob orang baik, saya saksinya.

Postingan ini nggak ada maksud untuk pamer atau niatan buruk lainnya. Saya justru ingin meniru apa yang sudah simbah saya lakukan di masa hidupnya, suka menolong, baik, dan sering membantu orang yang membutuhkan. Sayangnya, sebelum kesampaian pergi haji, simbah saya sudah dipanggil Yang Maha Kuasa. 

Beberapa waktu lalu ada petugas BPN datang untuk mengukur ulang tanah-tanah warga desa yang belum mempunyai sertifikat dan warga yang sudah punya sertifikat tetapi masih sertifikat gabungan. Seperti bulik saya yang mendapatkan hibah berupa tanah dari almarhum simbah kakung. Bulik bikin sertifikat atas nama sendiri. tanah bulik saya berada di sebelah mushola, itu artinya tanahnya bersebelahan dengan tanah wakaf dari simbah saya yang sekarang menjadi kamar mandi mushola.

Karena dulu simbah saya sudah berwasiat, jadi singkat cerita tanah tersebut tidak dimasukkan dalam luasan tanah yang disertifikat. 

Simbah saya dulu menasihati anak cucunya, salah satu bentuk kebaikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Tidak ada salahnya bila kita mampu untuk berwakaf dengan harta benda kita, ya berwakaflah.

Apa itu Wakaf, Zakat, Infak, dan Sedekah?


Wakaf ditinjau dari sudut fungsi sosial bisa dijadikan sarana untuk menyejahterakan umat sekaligus menanggulangi kemiskinan, syaratnya wakaf tersebut dikelola dengan baik. Sedangkan dari tinjauan agama, wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya akan terus menerus jika harta/benda yang diwakafkan masih terus dimanfaatkan. Sehingga tidak salah jika Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya mengatakan bahwa salah satu amal yang tidak akan terputus pahalanya meskipun sudah ditinggal mati adalah sadaqah jariyah dalam hal ini salah satunya adalah wakaf.

Selain wakaf, ada istilah lain yang sering kita dengar yaitu, zakat, infak dan sedekah. Namun, kita harus paham bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda-beda. Zakat misalnya merupakan ibadah yang sifatnya wajib, sehingga melakukannya adalah sebuah keharusan. Oleh sebab itulah zakat termasuk salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan. Zakat juga memiliki syarat tertentu, misalnya besaran jumlah yang harus dikeluarkan dan penerima zakat juga sudah ditentukan (mustahiq zakat), serta waktu mengeluarkan zakat (zakat fitrah misalnya) sudah ditentukan selama ramadahan-sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Di luar itu tidak bisa disebut zakat fitrah lagi, melainkan disebut sadaqah. 

Ada lagi istilah lain bernama infak. Infak bisa diartikan sebagai aktifitas memberikan sesuatu (uang atau barang) kepada orang lain yang membutuhkan, kepada yayasan, lembaga sosial, atau masjid, dan lain sebagainya agar dimanfaatkan atau digunakan untuk kepentingan yang baik. Hukum berinfak adalah sunah, tidak ada batasan jumlah atau besaran dalam berinfak (semampunya), waktu berinfak juga bebas tidak ada batasan.

Selain wakaf, zakat dan infak ada istilah lain yang sering kita jumpai yaitu sedekah. Sedekah memiliki arti yang lebih luas yaitu melakukan perbuatan baik dengan niat membantu atau menolong kepada pihak lain utamanya yang membutuhkan, baik kepada individu, golongan maupun lembaga baik itu berupa materi maupun non materiil. Sedekah juga tidak memiliki ketentuan khusus baik soal apa yang harus disedekahkan maupun waktu bersedekah. Sedekah ini benar-benar luas maknanya, bahkan kita tersenyum dengan orang yang berada di dekat kita saja sudah bersedekah namanya. Sudah senyum kah kamu hari ini?

Nah, dari ke empat istilah yang telah dijelaskan di atas, jelas memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain. Namun, satu hal kesamaannya yaitu semuanya merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh agama.

Berasuransi dan berwakaf dengan pasti, kini dan nanti


Senin lalu, 22 Oktober 2018 saya berkesempatan untuk hadir di acara kopdar bareng Sun Life di Rosti Cafe Semarang. Bareng dengan 20 temen blogger lainnya, saya merasa sangat beruntung bisa hadir di acara yang sarat faedah tersebut, mengapa demikian? Jawabannya tentu karena saya akhirnya tahu dan bertambahlah ilmu lagi dong. 

Pak Norman Nugraha menjadi pemateri dari Sun Life membuka dengan ngomongin soal Asuransi. Menurutnya, penting sekali orang mempunyai polis asuransi, karena hidup kita enggak tahu sampai kapan, dan masa depan keluarga kita nggak tahu bagaimana ke depannya. Dengan asuransi, minimal kita berusaha untuk hidup menjadi lebih bermakna ketika kita bisa bermanfaat bagi sesama. 

Seperti yang sudah saya sebut di atas, bagi umat muslim, berwakaf adalah salah satu cara untuk menjadi lebih bermanfaat bagi sesama melalui berbagi atas harta yang kita miliki. Karena wakaf merupakan salah satu amalan yang pahalanya akan terus mengalir meski yang melakukannya telah tutup usia. 


Kabar baiknya, PT Sun Life Financial Indonesia mempersembahkan Asuransi Brilliance Hasanah Maxima (syariah) sebagai solusi perencanaan keuangan sekaligus membantu mewujudkan niat ibadah wakaf kamu. Asuransi Brilliance Hasanah Maxima merupakan produk asuransi syariah yang menyatukan antara manfaat asuransi dan fasilitas wakaf untuk memaksimalkan potensi kehidupan kamu dan keluarga, kini dan masa yang akan datang.

Manfaat asuransi & keunggulan produk

· Total manfaat asuransi hingga 200% manfaat kematian

· Menyediakan fasilitas wakaf untuk membantu kamu menunaikan wakaf

· Potensi hasil investasi optimal sejak tahun polis pertama

· Bonus loyalitas & bonus kontribusi hingga usia 100 tahun

· Dapat dilengkapi dengan berbagai asuransi tambahan untuk memaksimalkan proteksi

· Potensi untuk mendapatkan surplus underwriting

Dalam hal ini asuransi tersebut mempunyai ketentuan-ketentuan umum, seperti mata uang yang digunakan adalah rupiah, karena kita tinggal di Indonesia meskipun PT Sunlife pertama kali berdiri di Kanada dua ratusan tahun yang lalu. Nasabah yang bisa masuk di asuransi ini mulai usia 18 – 80 tahun dengan pihak yang diasuransikan mulai 30 hari – 70 tahun, dan masa asuransi hingga pihak yang diasuransikan berusia 100 tahun

Pengelolaan dana investasi

Dalam mengelola dana investasi kamu, Sun Life Financial Indonesia bekerja sama dengan manajer investasi terpercaya dan berkelas dunia, seperti Schroders Investment Management dan Fortis Investment. Dan untuk wakaf, Sun Life juga bekerja sama dengan dompet duafa, rumah wakaf, dan pihak-pihak profesional lain yang sangat berkompeten dalam bidangnya.

Lalu, kalau kita tidak masuk mendaftarkan diri di asuransi tersebut tapi kita ingin berwakaf, bisa nggak? Jawabannya TIDAK! Karena PT Sun Life adalah PT yang bergerak di bidang asuransi, hanya saja dia mempunyai inovasi untuk menambahkan wakaf di dalamnya yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing nasabah. Nah, jika kita ingin berwakaf sendiri bisa ke rumah wakaf atau badan amal lain yang bisa menerima wakaf kita, pada intinya jika kita tidak punya produk asuransi ini, kita tidak bisa berwakaf di Sun Life.

Nah, bagaimana? tertarik untuk berasuransi sekaligus mendapatkan nilai ibadah yang tak putus dengan menambah wakaf di dalamnya? Kamu bisa tanya-tanya langsung ke CS PT Sun Life atau langsung ke website resminya di www.SunLife(dot)co(dot)id. 
Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment