header cah kesesi ayu tea

Kurban Online



credit from muslimaret.com

“Bu, saya lupa, dulu pernah ngaji kitab fiqih tentang hewan qurban. Kalau memilih hewan qurban, sebaiknya hewan yang seperti apa ya?” pertanyaanku pada Ibu.

“Yang gemuk, yang berwarna putih dan yang harganya tingi, semakin gemuk dan harganya yang mahal itu semakin utama dalam kurban. Hewan yang seperti itulah yang biasa dipilih Rosulullah SAW saat berkurban” Jawab Ibu menjelaskan

“Owh.. kalau hukumnya kurban secara online?” tanya saya lagi

“Ada yang memperbolehkan dengan alasan bahwa berqurban dengan cara minta  diwakilkan kepada orang lain tapi tetap atas nama orang yang berqurban itu boleh, ada pula yang berpendapat bila kurban di daerah lain (red: secara online) maka akan ada beberapa sunnah utama dalam berkurban yang tidak dilaksanakan”. Menjelaskan lagi

Begitulah percakapan saya dengan Ibu saya saat ngobrolin tentang hewan kurban. Memang ada beberapa pendapat mengenai hukum berkurban secara online. Sebelum saya bertanya kepada Ibu, saya juga menanyakan hal ini dengan pertanyaan yang sama kepada salah satu teman dosen via whats app. Begini jawaban beliau:

“hukum berkurban secara online itu diperbolehkan dengan kata lain kita sebagai shohibul qurban meminta orang lain untuk mewakilkan, dan pihak tersebut melaksanakan dengan sebenar-benarnya, memilih hewan kurban dan membelinya secara syar’i, menyembelihnya pun dengan cara syar’i, kemudian didistribusikan kepada meraka yang membutuhkan, itu SAH. Adapun shohibul kurban menyaksikan secara langsung itu hukumnya sunnah. Hal ini boleh sesuai yang pernah dibahas para Ulama dahulu dengan tema praktek wakil atau menyuruh orang lain mengurus kurban”.

Saya tenang setelah membaca penjelasan beliau itu. Karena saya juga berniat untuk berkurban. Bila tahun ini saya belum bisa, insya Allah tahun depan semoga saya bisa melaksanakannya. Makanya mulai sekarang saya menabung khusus untuk kurban dan belajar lagi mengenai segala sesuatu yan berkaitan tentang hewan kurban. Nggak ada salahnya mencari tahu terlebih dahulu supaya apa yang saya rencanakan ke depan dapat berjalan dengan lancar, semoga Allah memudahkan niatan saya ini, Amin.

Oh iya, bicara soal sunnah-sunnah yang tidak dilaksanakan dalam berkurban secara online, berikut saya tuliskan hasil searching saya di konsultasi syariah dot com.

Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)

Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain karena tidak bisa menyaksikannya secara langsung.

Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya akan mendapatan keutamaan, akan tetapi jika berkurban secara online atau dengan cara diwakilkan kepada orang lain dan hewan kurban di serahkan ke daerah lain, maka sohibul kurban tidak akan mendapatkan keutamaan ini.

Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Jika kurban dilaksanakan dengan cara online, maka biasanya sohibul kurban tidak bisa mendapatkan sebagian daging kurbannya tersebut sedangkan memakan sebagian kecil daging hewan kurban bagi sohibul kurban adalah sunnah. Dalam hal ini Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih karena hewan kurban disembelih di tempat jauh. Padahal sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.

Oleh sebab itulah, berkurban secara mandiri lebih diutamakan agar sohibul kurban bisa mendapatkan keutamaan berkurban. Lalu bagaimana jika kurban secara online, boleh saja dengan niat tulus insyaallah tetap mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dilakukan. Semoga kita termasuk hamba-hamba yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, salah satunya adalah dengan berkurban.  WALLAHU A'LAM BISHOWAB

Sumber : 
Diskusi dengan Ibu dan teman dosen STAIN Pekalongan (Pak Zawawi)
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kurban-online/#
Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment