header cah kesesi ayu tea

Cara yang Tepat dalam Melakukan Transaksi Jual Beli Rumah/Tanah



Proses jual beli rumah atau tanah tidak semudah seperti transaksi yang dilakukan dipasar. Jika dipasar ada penjual ada pembeli, ada tawar menawar dan terkadang tidak perlu memakai nota. Berbeda jika anda ingin melakukan transaksi sebuah rumah atau tanah, semuanya harus jelas dengan syarat dan ketentuan yang dipaerkuat oleh hukum.
gambar hasil googling :)
Dibutuhkan ketelitian ketika akan melakukan transaksi sebuah rumah/tanah. Sebuah rumah dengan sertifikat memiliki sifat yang mengikat, sehingga jika rumah tersebut sudah pindah pemilik sedangkan sertifikatnya masih pemilik sebelumnya sebaiknya segera lakukan peralihan kepemilikan. Karena jika tidak dilakukan bisa saja pemilik lain mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Di kota-kota besar hal seperti ini sering terjadi, terlebih pemilik yang baru tidak tahu bagaimana prosedur kepemilikan sebuah rumah atau tanah yang ujung-ujungnya harus berurusan dengan ahli waris untuk mengajukan permohonan peralihan hak sertifikat.

Jika anda ingin membeli sebuah rumah atau tanah, sebaiknya pastikan kepemilikan sertifikat tersebut atas nama pemilik yang sekarang bukan pemilik yang lama. Jika pemilik sekarang mengatakan gampang jika nanti mau proses balik nama, anda perlu ingat nilai dari transaksi seperti ini tidak sedikit. Tapi jika anda percaya dengan perkataan pemilik yang sekarang, mintalah bukti perjanjian transaksi antara penjual dan pembeli sebelumnya dengan jelas. Pastikan di dalam surat perjanjian tersebut ada tanda tangan pejabat setempat seperti Kepala Desa, Camat, Lurah dan saksi-saksi yang lainnya.

Untuk lebih amannya, sebaiknya ketika terjadi sebuah transaksi jual beli properti sebaiknya dihadiri lebih dari dua orang saksi yang dilakuakan di hadapan pejabat setempat. Atau lebih bagusnya jika anda melakukan transaksi tersebut di hadapan notaris dan bisa langsung dibuatkan akte.

Kalau jual beli rumah atau tanah dilakukan dengan prosedur yang jelas, maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Anda akan terbebas dari masalah sengketa dan bisa lebih nyaman menempati rumah baru yang anda beli. Dalam hal menjual rumah juga harus dilakukan dengan proses seperti di atas, agar semuanya berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak bisa saling menguntungkan satu sama lain.
Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment