header cah kesesi ayu tea

MASIH TEBANG PILIH

Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itulah segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warganya akan mendapatkan balasan sesuai dengan hukum dan undang-undang hukum yang berlaku. 


INSPIRASI
          Pembunuhan adalah salah satu tindakan pelanggaran hukum berat, karena telah menghilangkan nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh sebab itu, maka hukuman bagi pelakunya harus sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Hukuman tersebut bisa berupa hukuman mati, maupun hukuman penjara seumur hidup.

Gambar saking MRIKI
          Kontroversi seputar adanya hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan pembunuhan harusnya disikapi dengan lebih arif dan bijaksana oleh setiap orang. Apalagi negara dalam melakukan hal itu jelas berlandaskan sistem dan undang-undang hukum yang berlaku di negeri ini.

          Pada prinsipnya vonis mati bagi seorang terpidana tak jauh beda dengan upaya melakukan pembunuhan, namun sifatnya legal karena sesuai dengan undang-undang hukum. Apalagi kalau pelaksanaan hukuman tersebut adalah demi kemaslahatan umum, maka tidak ada salahnya jika hukuman mati tetap dilaksanakan di negara ini.

          Menurut penulis, paling tidak ada dua alasan mengapa hukuman mati tetap harus dipertahankan dan dilaksanakan oleh negara. Pertama, sebagai bukti ditegakkannya hukum di negara ini. Karena negara kita adalah negara hukum, maka sudah seharusnya hukum yang berlaku dijalankan seadil-adilnya. Bukan rahasia lagi jika bangsa ini terkenal dengan masyarakatnya yang sering melakukan pelanggaran hukum, dan juga tidak dijalankannya hukum yang ada semaksimal mungkin. Oleh sebab itulah upaya penegakan hukum adalah harga mati. 

Kedua, untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan yang lain. Jika hukuman mati dijatuhkan pada pelaku kejahatan berat, bukan tidak mungkin akan membuat para pelaku kejahatan lainnya berpikir ulang untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa berakibat diterimanya hukuman mati. Dan tentunya hal itu akan dapat meminimalisir tindak kejahatan.

Namun untuk mewujudkan hal di atas jelas bukan perkara mudah, kerena selama ini sistem tebang pilih dalam menjatuhkan hukuman mati masih berlaku di dunia hukum kita. Pelaku pembunuhan yang notabenenya dilakukan oleh seseorang yang kurang mampu, maka hukuman mati biasanya sudah pasti berlaku baginya. Lain lagi jika pelaku atau dalang kejahatan tersebut adalah para pejabat negeri ini, maka hukuman mati seakan tidak pernah berlaku, karena hukum dapat mereka beli dengan uang. Hal itu bisa kita lihat pada kasus Trisakti, Semanggi, maupun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Semua seakan hilang tanpa adanya penanganan hukum yang pasti. 

Oleh sebab itulah kejujuran dan ketegasan dalam menjalankan hukum, baik oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum harus benar-benar dilaksanakan. Hukuman yang seadil-adilnya juga harus dijatuhkan pada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, baik pejabat maupun rakyat melarat. Hal itu demi tegaknya supremasi hukum di negara ini. Semoga!!!.
Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment