header cah kesesi ayu tea

"Nilai UN, Syarat Masuk PTN" BISA DIKAJI KEMBALI

MENTERI Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memastikan nilai Ujian Nasional (UN) akan dijadikan salah satu syarat untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2012 ini. Rencana ini didasarkan pada digunakannya nilai UN pada jenjang sebelumnya (SD dan SMP) sebagai prasyarat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Upaya tersebut sesungguhnya merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan sistem pendidikan, dari satu jenjang ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Akan tetapi kebijakan tersebut merupakan upaya setengah hati dari pihak Kemendiknas dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Hal itu bisa terlihat manakala dalam pelaksanaan Ujian Nasional masih banyak terjadi kecurangan, sehingga sangat tidak patut bila nilai UN dijadikan sebagai acuan untuk bisa masuk PTN.

Tidak salah jika kemudian Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ir Sudjarwadi MEng PhD menolak untuk menjadikan nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Alasannya adalah bahwa nilai UN dan nilai tes masuk PTN sangat berbeda. Nilai UN digunakan untuk mengukur hasil belajar siswa selama tiga tahun, sedangkan nilai tes masuk PTN dilakukan untuk menjaring mahasiswa baru sesuai dengan bidang, potensi serta bakat yang dimilikinya.

Bisa dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rektor UGM tersebut sangatlah logis, mengingat PTN melakukan tes masuk bagi mahasiswa baru adalah sebagai langkah awal untuk mencari bibit-bibit mahasiswa yang benar-benar memiliki kualitas terbaik.

Bila persyaratan masuk PTN hanya mengacu pada hasil nilai UN maka hal tersebut kurang relevan, karena nilai UN belum tentu mencerminkan kualitas dan prestasi siswa.

Banyak kasus terjadi siswa yang pandai tidak lulus UN, sedangkan yang memiliki kemampuan biasa malah lulus. Itu artinya, nilai UN belum menjadi jaminan bahwa lulusan SMA memiliki kualitas yang diinginkan oleh sebuah PTN.

Hal itu ditambah lagi dengan pelaksanaan UN yang masih sering diwarnai dengan berbagai kecurangan, sehingga hasil penilaiannya pun masih diragukan keasliannya. Dari berbagai persoalan itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pihak Kemendiknas untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Jika Kementerian Pendidikan tetap bersikeras dengan kebijakan bahwa nilai akhir ujian nasional dapat dijadikan sebagai salah satu syarat masuk PTN, maka terlebih dahulu harus memperbaiki mekanisme pelaksanaan UN. Hal tersebut dilakukan agar nilai akhir UN benar-benar merepresentasikan kondisi dan kemampuan siswa sesungguhnya. Bukan merupakan hasil kerja sama pihak sekolah, agar siswanya bisa lulus dengan nilai akhir yang bagus. 




Noorma Fitriana M. Zain
Noorma Fitriana M. Zain, seorang Ibu Rumah Tangga dengan dua anak perempuan yang cantik, hobby menulis dan berselancar di dunia maya, Ia berasal dari Kesesi - Pekalongan, dan kini domisili di Semarang. Lulusan Pascasarjana Unnes ini bercita-cita ingin menjadi Abdi Pendidikan yang bermanfaat di dunia maupun di akhirat. Amin

Related Posts

Post a Comment